JURNAL SOREANG - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menolak diperiksa sebagai saksi meringankan untuk tersangka Firli Bahuri.
Firli Bahuri yang merupakan Ketua KPK nonaktif ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Saudara Alex Marwata, Wakil Ketua Pimpinan KPK RI, menolak untuk dijadikan saksi a de charge (meringankan) oleh tersangka FB," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa 19 Desember 2023.
Dijelaskan Ade Safri, keputusan penolakan Alexander diterima penyidik melalui surat resmi dari KPK.
Karena itu, sambung Ade, pihaknya melakukan langkah tindak lanjut atas permintaan dari pihak Firli untuk Alexander yang menolak diperiksa sebagai saksi.
"Dari surat yang kami terima dari Biro Hukum KPK RI bahwa saudara AW yang diajukan sebagai saksi a de charge oleh tersangka FB dan telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka beberapa waktu lalu,” terangnya.
Seperti diketahui, Alexander sempat hadir sebagai saksi meringankan saat sidang prapradilan Firli Bahuri yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kehadirannya juga disusul dengan agenda pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri.
"Saya lihat agenda siang di kantor nanti apa. Kalau ada agenda yang lain, tentu saya minta ditunda. Kalau enggak ada, mungkin kalau saya enggak capek, mungkin saya datang ke Bareskrim atau penyidik Bareskrim yang datang ke kantor," ungkap Alex, Kamis 14 Desember 2023 lalu.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang