Syahduddi menerangkan bahwa Ammar Zoni mendapatkan narkotika jenis sabu dan ganja dari pemasoknya berinisial AK yang ditangkap polisi sehari setelah menangkap Ammar Zoni.
"Diketahui bahwa barang itu diperoleh dari saudara AK yang sudah kita amankan," imbuhnya.
Selain itu, tambah Syahduddi, keterangan AK juga menyebutkan bahwa ia membeli barang haram itu karena disuruh oleh Ammar Zoni.
Baca Juga: Bertolak ke Jepang, Berikut Agenda Besar Presiden Jokowi dan Pejabat yang Mendampinginya
"Dibeli dari seorang bernama Y di daerah Kebon Pisang. Dan setelah dia dapat, diserahkan kepada Ammar Zoni," ungkapnya.
Hasil dari pendalaman dan penyelidikan, lanjut Syahduddi, barang itu putus di Ammar Zoni. "Memang baik ganja maupun sabu semuanya dikonsumsi untuk si Ammar Zoni itu," tuturnya.
Ditegaskan Syahduddi, dalam kasus ini, polisi menjerat Ammar Zoni dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: RAMALAN SHIO BESOK 17 Desember 2023! Babi, Ayam, dan Anjing Buatlah Batasan yang Diperlukan