Berdasarkan pengakuan Ammar Zoni, lanjut Syahduddi, narkotika jenis sabu dan ganja yang diperoleh itu untuk kepentingannya sendiri.
"Dan memang dari hasil pendalaman dan penyelidikan penyidik, barang itu putus di Ammar Zoni. Memang baik ganja maupun sabu semuanya dikonsumsi untuk si Ammar Zoni itu," ujarnya.
Dari penangkapan Ammar Zoni, sambung Syahduddi, polisi mendapati adanya 4 paket sabu seberat 4,36 gram dan 1 paket ganja seberat 1,32 gram.
"Penyidik telah melakukan tes urin terhadap Ammar Zoni dan hasilnya positif mengandung Tetra Hydro Canabinoid (THC), Amphetamina, dan Metafetamin," ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, Syahduddi menegaskan pihaknya menjerat Ammar Zoni dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam kurungan pidana minimal 4 tahun penjara dan denda Rp1 milyar," pungkasnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang