Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba, Ammar Zoni Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 4 Tahun Penjara

- 16 Desember 2023, 18:45 WIB
Kembali Diciduk Terkait Narkoba, Aktor Ammar Zoni Terancam 4 Tahun Penjara
Kembali Diciduk Terkait Narkoba, Aktor Ammar Zoni Terancam 4 Tahun Penjara /

JURNAL SOREANG - Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap dan menetapkan aktor Ammar Zoni sebagai tersangka kasus tindak pidana narkoba jenis sabu dan ganja.

Selain itu, polisi juga menangkap pemasok narkoba ke Ammar Zoni berinisial AK di wilayah Ancol, Jakarta Utara, yang hendak melarikan diri.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, Ammar Zoni sudah lebih dari sekali bertransaksi dengan AK.

Baca Juga: Irish Bella Mengaku Kecewa dan Punya Firasat Ammar Zoni Pakai Narkoba Lagi

"Kalau tadi yang bersangkutan si AK ini, interogasi yang didapat, sudah dua kali," ungkap Syahduddi dalam keterangannya, Jumat 15 Desember 2023.

Dijelaskan Syahduddi bahwa barang yang diperoleh dari AK merupakan pesanan dari Ammar Zoni dan didapat dari satu orang lain berinisial Y yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Memang AK juga mengakui bahwa dia membeli barang itu disuruh oleh Ammar Zoni. Dibeli dari seorang bernama Y di daerah Kebon Pisang. Dan setelah dia dapat, diserahkan kepada Ammar Zoni," terangnya.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba, Ammar Zoni Kembali Kenakan Baju Tahanan

Berdasarkan pengakuan Ammar Zoni, lanjut Syahduddi, narkotika jenis sabu dan ganja yang diperoleh itu untuk kepentingannya sendiri.

"Dan memang dari hasil pendalaman dan penyelidikan penyidik, barang itu putus di Ammar Zoni. Memang baik ganja maupun sabu semuanya dikonsumsi untuk si Ammar Zoni itu," ujarnya.

Dari penangkapan Ammar Zoni, sambung Syahduddi, polisi mendapati adanya 4 paket sabu seberat 4,36 gram dan 1 paket ganja seberat 1,32 gram.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 17 Desember 2023! Virgo, Cancer dan Leo Pertimbangkan Kembali Keputusan yang Sudah Dibuat

"Penyidik telah melakukan tes urin terhadap Ammar Zoni dan hasilnya positif mengandung Tetra Hydro Canabinoid (THC), Amphetamina, dan Metafetamin," ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, Syahduddi menegaskan pihaknya menjerat Ammar Zoni dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka terancam kurungan pidana minimal 4 tahun penjara dan denda Rp1 milyar," pungkasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x