JURNAL SOREANG - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri, selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ia menjalani pemeriksaan sekitar lebih dari 10 jam sejak pukul 09.00 WIB hingga keluar dari Gedung Bareskrim Polri pukul 19.31 WIB dan tidak menjalani penahanan.
Baca Juga: Wolbachia: Inovasi Terobosan dalam Upaya Cegah Penyebaran DBD di Indonesia
“Tadi saya hadir, mohon maaf kepada rekan-rekan, lebih awal, karena saya ingin menyiapkan apa yang harus saya berikan kepada penyidik, dalam rangka memberikan keterangan saya hari ini, saya memberikan keterangan sampai malam hari ini,” ungkap Firli dalam keterangannya, Jumat 1 Desember 2023.
Usai bertemu dan memberikan keterangan kepada awak media, Firli langsung bergegas menuju mobil untuk meninggalkan Gedung Bareskrim Polri.
Firli dikawal sejumlah anggota yang berjaga di sekitar lobi Bareskrim Polri.
Diberitakan sebelumnya, untuk ketiga kalinya Firli Bahuri diam-diam sudah tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan Firli yang sudah berstatus tersangka datang bersama dengan kuasa hukumnya.
“Saudara FB dan penasihat hukumnya tiba pukul 8.30 WIB,” ujar Arief kepada wartawan, Jumat 1 Desember 2023.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang