Putaran Uang di Rekening Pelaku Judi Online Capai Rp69 Triliun, Ini Langkah Tegas PPATK

- 7 November 2023, 21:25 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana /Jurnal Soreang /Dok. PPATK

"Total penghentian sementara transaksi yang telah dilakukan selama tahun 2022 sampai awal September 2022 mencapai Rp850 miliar," terangnya.

Tidak hanya judi online, lanjut Ivan, sejumlah kasus robot trading juga marak terjadi di Indonesia.

Dijelaskan Ivan, sejak awal hingga Juni 2022, PPATK melakukan penghentian sementara rekening yang berkaitan dengan dugaan investasi ilegal, dari investasi forex ilegal hingga Binomo.

Baca Juga: Debut Sempurna Ganda Putra Kevin/Rahmat di Korea Masters 2023, Lolos ke 16 Besar

"PPATK telah menganalisis dan melakukan penghentian sementara transaksi terkait kasus dugaan investasi ilegal, antara lain Binomo Binary Option, robot trading DNA Pro, dan robot trading Fahrenheit," pungkas Ivan Yustiavandana.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah