Status 12 Senjata Api Hasil Penggeledahan di Rumah Dinas Eks Mentan SYL Terungkap, Polisi: Ada Suratnya

- 30 Oktober 2023, 14:57 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polisi mengungkapkan status 12 senjata api di rumah dinas yang ditempati oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan).

Diketahui, 12 senjata api tersebut ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan di rumah dinas SYL beberapa waktu lalu.

KPK kemudian menitipkan 12 senjata api itu kepada pihak kepolisian untuk diselidiki terkait status dan kepemilikannya.

Baca Juga: KBG Tim Esport Mobile Legends dari Cina: Apakah Mereka Bisa Bersaing di M5 World Championship 2023?

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, seluruh senjata api yang ditemukan dinyatakan legal.

"Terkait temuan senjata oleh KPK juga, saat ini kami belum mendapat laporan. Pertama, laporan dari pihak KPK, namun kita sudah mengupayakan dengan data-data yang kita miliki, kita melaksanakan penyelidikan," ucap Djuhandhani dalam keterangannya, Senin 30 Oktober 2023.

"Dari hasil penyelidikan sementara, senjata-senjata yang ada di tempat saudara SYL, menurut dari Baintel (Badan Intelijen), itu terdaftar, ada suratnya," sambung Djuhandhani.

Baca Juga: Cuma Gunakan 3 Bahan! Bisa Bikin Kopi Ala Coffee Shop di Rumah

Ia menambahkan bahwa 12 senjata api tersebut terdaftar atas nama SYL. "Semua terdaftar atas nama SYL," ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengakui, pihaknya saat ini belum bisa melakukan langkah tindak lanjut dikarenakan kasusnya masih ditangani oleh KPK.

"Tentu saja ini juga hanya hasil penyelidikan, kami masih menunggu lebih lanjut karena senjata-senjata tersebut masih dalam penguasaan dari KPK, masih dikuasai KPK, hanya prosesnya masih dititipkan," jelasnya.

Baca Juga: Rahasia Kulit Sehat ala IU: 6 Tips Agar Tetap Awet Muda dan Glowing

"Kami belum bisa merinci lebih lanjut karena ini hanya berdasarkan data yang kita peroleh dan ini masih perlu pendalaman, kecuali kalau itu nanti ada penyerahan, sehingga kita secara fisik bisa mengecek secara fisik ataupun bisa kita cek lebih lanjut," imbuh Djuhandhani.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah