Tak Pandang Bulu, Polisi Pastikan Ketua KPK Firli Bahuri Bakal Diperiksa Soal Dugaan Pemerasan SYL

- 21 Oktober 2023, 21:32 WIB
Pimpinan KPK, Firli Bahuri
Pimpinan KPK, Firli Bahuri /Instagram @firlibahuriofficial/

JURNAL SOREANG - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dipastikan akan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan pihaknya tidak membeda-bedakan proses pemeriksaan terhadap siapapun.

Baca Juga: RAMALAN SHIO BESOK 22 Oktober 2023! Babi, Ayam, dan Anjing Impian yang Sempat Tertunda Akhirnya Mulai Terwujud

Termasuk, sambungnya, Firli Bahuri yang diketahui merupakan purnawirawan Polri berpangkat bintang tiga.

"Semua sama di mata hukum," ucap Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu 21 Oktober 2023.

Ia melanjutkan, tim penyidik nantinya akan melakukan tugas sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Kemendikbudristek Gandeng 227 Perguruan Tinggi dalam Mendukung Program Praktisi Mengajar

"Penyidik akan melakukan tugas penyidikan sesuai dengan regulasi dan SOP yang berlaku," imbuh Ade Safri.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwal ulang pemanggilan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Pasalnya, ia mangkir panggilan pertama yang seharusnya dilaksanakan pada Jumat 20 Oktober 2023 dengan alasan sudah mempunyai agenda lain.

Baca Juga: Targetkan Pemilu 84 Persen Bupati Bandung Ajak Masyarakat Berparisipasi

Firli Bahuri akan dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa penjadwalan ulang untuk pemeriksaan Firli Bahuri jatuh pada Selasa 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB.

"Penyidik telah membuatkan kembali surat panggilan terhadap FB dalam kapasitas saksi untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucap Ade Safri dalam keterangannya, Jumat 20 Oktober 2023.

Baca Juga: RAMALAN SHIO BESOK 22 Oktober 2023, Kuda, Kambing, dan Monyet Jangan Mentolerir Segala Bentuk Pelecehan

Ade Safri menambahkan, surat panggilan tersebut sudah dikirimkan penyidik dan sudah diterima di Kantor KPK RI.

"Untuk surat panggilan ulang tersebut sudah dikirimkan pada hari ini, Jumat tanggal 20 Oktober 2023, ke Kantor KPK RI, telah diterima di kantor KPK RI pukul 14.30 WIB," tandasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah