"Jadi mendasari pada penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan permohonan izin khusus penyitaan terhadap dokumen maupun surat. Mendasari itu, kami telah membuat surat kepada pimpinan KPK RI untuk meminta menyerahkan dokumen yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan izin khusus penyitaan. Sementara itu, sementara surat yang dimaksud," terangnya.
Kendati demikian, ia belum bisa mengungkap lebih jauh dokumen apa saja yang akan disita oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Karena ini bagian dari materi penyidikan, sementara ini belum bisa kita ungkap (dokumen yang dimaksud)," pungkas Ade Safri.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang