"Proses pemulihan tersebut dilakukan melalui mekanisme Negosiasi atau mediasi yang didasarkan pada Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan kepada Tim Jaksa Pengacara Negara oleh Jajaran Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai," terangnya.
Sementara di bidang Pidum, telah berhasil menangani perkara tindak pidana pada tahap Prapenuntutan sebanyak 130 perkara.
"Tahap penuntutan sebanyak 105 perkara, tahap eksekusi 104 perkara, dan telah berhasil melakukan restorative justice 2 perkara, bidang tindak pidana Umum juga telah berhasil menyelesaikan 1.143 perkara tilang dengan denda yang telah diterima senilai Rp 139.850.000," tandasnya.***