Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL? Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang: Saya Gak Ragu

- 18 Oktober 2023, 19:15 WIB
Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang
Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang /PMJ News

JURNAL SOREANG - Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meyakini bahwa Ketua KPK Firli Bahuri akan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pasalnya, ia menyebut ada dugaan pelanggaran karena Firli Bahuri dan SYL bertemu di lapangan bulutangkis.

Mengingat pengaduan masyarakat terkait perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) sudah masuk pada tahun 2021, sambungnya, maka pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan pihak yang berperkara semenjak saat itu.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 19 Oktober 2023! Capricorn, Aquarius, Pisces Perubahan Besar Akan Terlihat Pada Hubungan

Padahal foto pertemuan yang beredar antara Firli Bahuri dan SYL di lapangan bulutangkis terjadi di tahun 2022.

Saut menilai, tindakan itu sudah menyalahi ketentuan dan aturan yang ada dalam Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Tidak boleh di Pasal 36-nya, (Pasal) 65-nya itu dipidana penjara 5 tahun kalau bertemu dengan pihak yang berperkara," tegas Saut dalam keterangannya, Selasa 17 Oktober 2023.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 19 Oktober 2023! Libra, Scorpio, dan Sagitarius Kerinduan dan Kesepian Akan Berakhir

"Pertanyaannya, kapan sebuah perkara dimulai? Itu saya tadi kan tanya. Ya, perkara itu dimulai bukan pada saat penyidikan. Kalau kalian tahu, kan penyidikan itu kan September 2023 kan. (Sementara) pengaduan masyarakat itu mulainya tahun 2021," tambahnya.

Saut menjelaskan, perkara yang masuk di KPK sudah mulai ditangani semenjak pengaduan masyarakat diterima, sehingga pertemuan antara Firli Bahuri dan SYL menyalahi aturan.

"Jadi kalau ada yang mendebat itu bahwa ditangani itu terhitung mulai penyidikan, itu nggak cocok dengan filosofi dari Pasal 36 dan 65 itu. Pasal 36 dan 65 itu emang tujuannya adalah pimpinan yang punya accessibilty terhadap informasi yang datang ke KPK itu supaya dia tidak cawe-cawe di situ," bebernya.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 19 Oktober 2023! Aries, Gemini, dan Taurus Perhatikan Perasaan Alih-Alih Menutupinya

Lebih jauh, Saut menyampaikan keyakinannya perihal penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri.

"Kalau saya menjelaskan tadi di sana, memang Pasal 36 dan 65 itu memang tidak ada keraguan berada dalam trem yang kita sebut peristiwa pidananya ada di dalam pasal itu. Jadi kalau tanya, mundur dulu itu implikasi manajerial aja lah," terangnya.

"(Soal Firli menjadi tersangka) I have no any doubt about it. Kalau saya nggak ragu. Saya menjadi ragu kalau kasus ini menjadi lambat. Oleh sebab itu saya kemari. Sinyal itu saya tangkap dari pak Kapolri, makanya saya kemari," imbuh Saut.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah