JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebelumnya, ia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
KPK berdalih, penangkapan paksa dilakukan agar tersangka SYL tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Cakue: Makanan Enak yang Merajai Kantin Sekolah dengan Sentuhan Tionghoa
"Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana, misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti," jelas Kabag Pemberitaan, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 12 Oktober 2023.
"Itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke Gedung Merah Putih KPK," tambahnya.
Ali menegaskan, penangkapan paksa terhadap tersangka SYL memiliki dasar hukum yang kuat.
Baca Juga: Gelandang Indonesia Berkualitas Harus Tiru Andrea Pirlo, Apa Saja Skill yang Dimilikinya?
KPK, lanjut dia, bahkan sudah memberikan ruang untuk memenuhi panggilan, namun tersangka SYL tidak hadir.
"Ketika kami melakukan upaya paksa, baik penggeledahan, penangkapan, penyitaan, dan lain-lain, pasti kami punya dasar hukum yang kuat. Kami sudah memberikan ruang, waktu, untuk hadir di gedung KPK," bebernya.
Ali menuturkan, pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka SYL sudah berada di Jakarta sejak Rabu malam.
Baca Juga: Ini Prediksi Skuad Timnas Inggris U17 yang akan Bermain di Piala Dunia U17
KPK lantas menunggu kehadiran tersangka SYL namun tak kunjung datang, hingga akhirnya dilakukan analisis.
"Kami juga mendapat informasi bahwa tadi malam yang bersangkutan sudah ada di Jakarta, artinya sudah berada di Jakarta, dan kami sudah tunggu tadi, hari ini," tandasnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang