Eks Mentan SYL Jadi Tersangka KPK, Bagaimana Nasib Kasus Dugaan Pemerasan? Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

- 12 Oktober 2023, 19:05 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri /PMJ News

JURNAL SOREANG - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia bersama Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) diduga terlibat dalam kasus korupsi di Kementan.

Meski demikian, Polda Metro Jaya memastikan akan terus melakukan pengusutan penegakan hukum terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Mentan SYL.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Morotai Hentikan Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Senilai 2 Miliar Ini, Kenapa?

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, proses kasus tersebut berlanjut meski eks Mentan SYL sudah menjadi tersangka di KPK.

"Proses penyidikan masih terus berlangsung," tegas Ade Safri dalam keterangannya, Kamis 12 Oktober 2023.

Diketahui, proses penegakan hukum kasus dugaan pemerasan tersebut saat ini sudah memasuki tahap penyidikan.

Baca Juga: Sudah Kick Off! Link Live Streaming Indonesia vs Brunei Darussalam Lengkap dengan Catatan Head to Head

Ia menambahkan, pihaknya kini tengah mencari alat bukti dalam kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, penetapan para tersangka dilakukan setelah adanya kecukupan alat bukti untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Tim Suka Nobar? Yuk Klik Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Brunei Darussalam Kualifikasi Piala Duni 2026

"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan umumkan tersangka," ungkap Johanis dalam keterangannya, Rabu 11 Oktober 2023.

Selain eks Mentan SYL, dua tersangka lainnya adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH).

"Satu, SYL Menteri Pertanian 2019-2024. Dua, KS Sekjen Kementerian Pertanian, dan tiga MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian," beber Johanis.

Baca Juga: Starting XI Indonesia vs Brunei Darussalam Kualifikasi Piala Dunia 2026, Arhan Masuk Kesebelasan Pertama

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kemudian menambahkan, KPK telah memanggil ketiganya untuk diperiksa sebagai tersangka.

Namun, sambungnya, hanya Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan yang memenuhi panggilan tersebut.

"Kami juga memanggil para tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini, tiga orang, untuk hadir pada hari ini," ujar Ali.

Baca Juga: Link Live Streaming Indonesia vs Brunei Darussalam Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Hari Ini, Segera Klik Ya!

Sementara eks Mentan SYL dan Muhammad Hatta telah menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK.

Ali menyebut, keduanya batal diperiksa dengan alasan merawat anggota keluarga yang sakit.

"Tapi memang ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini. Alasannya, yang pertama karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan," tuturnya.

Baca Juga: Resmi! Daftar Pemain dan Nomor Punggung Timnas Indonesia vs Brunei Darussalam Kualifikasi Piala Dunia 2026

"Tentu kami hargai itu karena ada konfirmasi, sedangkan satu tersangka masih pemeriksaan oleh tim penyidik KPK dan nanti perkembangannya kami akan sampaikan secepatnya," pungkas Ali.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah