JURNAL SOREANG - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia bersama Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) diduga terlibat dalam kasus korupsi di Kementan.
Meski demikian, Polda Metro Jaya memastikan akan terus melakukan pengusutan penegakan hukum terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Mentan SYL.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Morotai Hentikan Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Senilai 2 Miliar Ini, Kenapa?
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, proses kasus tersebut berlanjut meski eks Mentan SYL sudah menjadi tersangka di KPK.
"Proses penyidikan masih terus berlangsung," tegas Ade Safri dalam keterangannya, Kamis 12 Oktober 2023.
Diketahui, proses penegakan hukum kasus dugaan pemerasan tersebut saat ini sudah memasuki tahap penyidikan.
Ia menambahkan, pihaknya kini tengah mencari alat bukti dalam kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, penetapan para tersangka dilakukan setelah adanya kecukupan alat bukti untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan umumkan tersangka," ungkap Johanis dalam keterangannya, Rabu 11 Oktober 2023.
Selain eks Mentan SYL, dua tersangka lainnya adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH).
"Satu, SYL Menteri Pertanian 2019-2024. Dua, KS Sekjen Kementerian Pertanian, dan tiga MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian," beber Johanis.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kemudian menambahkan, KPK telah memanggil ketiganya untuk diperiksa sebagai tersangka.
Namun, sambungnya, hanya Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan yang memenuhi panggilan tersebut.
"Kami juga memanggil para tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini, tiga orang, untuk hadir pada hari ini," ujar Ali.
Sementara eks Mentan SYL dan Muhammad Hatta telah menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK.
Ali menyebut, keduanya batal diperiksa dengan alasan merawat anggota keluarga yang sakit.
"Tapi memang ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini. Alasannya, yang pertama karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan," tuturnya.
"Tentu kami hargai itu karena ada konfirmasi, sedangkan satu tersangka masih pemeriksaan oleh tim penyidik KPK dan nanti perkembangannya kami akan sampaikan secepatnya," pungkas Ali.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang