Kasus Perdagangan Oli Palsu Terungkap, Polisi Ringkus 4 Tersangka: 1 Orang Lagi Dalam Proses Pemanggilan

- 7 Oktober 2023, 21:46 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrisus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap kasus perdagangan pelumas atau oli palsu di Kota Palangka Raya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrisus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap kasus perdagangan pelumas atau oli palsu di Kota Palangka Raya. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrisus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap kasus perdagangan pelumas atau oli palsu di Kota Palangka Raya.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto, melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan hal itu.

Erlan menuturkan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya toko yang menyimpan berbagai macam oli palsu dalam jumlah banyak.

Baca Juga: Presiden Jokowi Instruksikan Jajarannya Tangani Titik Api Karhutla, Begini Kondisi Kebakaran Terkini

"Berdasarkan informasi yang didapat, personel Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan penyelidikan di lokasi tersebut," ucap Erlan dalam keterangannya, Jumat 6 Oktober 2023.

Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan empat tersangka atas dugaan kepemilikan toko yang menjadi tempat penyimpanan oli palsu.

Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Setyo K Heriyanto, diwakili Plt. Kasubdit 1/Indag AKBP Telly Alvin menambahkan empat tersangka ditangkap di 1 TKP yang sama.

Baca Juga: Jelang Laga Arsenal vs Manchester City, Begini Prediksi Line up nya

Keempatnya berinisial TA (48), A (33), HF (31), dan RD (26) yang diamankan di sebuah pertokoan Citra Mandiri, Jalan Seth Adjie, Kota Palangka Raya.

Mereka diamankan atas dugaan kepemilikan 11.867 botol oli palsu dengan merek AHM Oil, Yamalube, Ecstar, Meditran, dan Mesran serta Enduro.

Sedangkan pelaku MR (34), tambah Alvin, saat ini masih dalam proses pemanggilan atas penetapannya sebagai tersangka.

Baca Juga: Situasi Ruang Ganti Manchester United Makin Mencekam, Begini Kata Berbatov

MR diduga sebagai pemilik Toko Galaxi Prima Nusantara Motor di Jalan Wortel yang dijadikan tempat penyimpanan oli palsu sebanyak 759 botol dengan merek Yamalube dan AHM Oil.

Alvin melanjutkan, dari ke dua TKP tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 12.626 botol oli palsu.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga: Felix Viktor Iberle Cetak Sejarah Indonesia Sebagai Juara 1 Lomba Renang Kejuaraan Dunia Junior 2023

"Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama lima tahun penjara dan atau denda maksimal 2 miliar," tutup Alvin.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah