"Meski ditahan, bukan berarti hak untuk menikah seseorang hilang. Semua tahanan yang tengah menyandang status tahanan tetap memiliki hak untuk menikah. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan selalu siap memfasilitasi tahanan yang punya keinginan untuk menikah," ujar Ade.
"Mereka tinggal mengajukan permohonan saja. Kami akan fasilitasi, seperti menyediakan tempat di kantor polisi dan petugas dari KUA-nya. Pernikahan yang dilakukan seorang tahanan tidak dilarang, sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan. Sepanjang pernikahan tersebut dilangsungkan di kantor polisi, tidak masalah karena lebih bertujuan untuk menjamin keamanan, seperti mencegah tahanan melarikan diri," sambungnya.
Adapun peran tersangka AT dalam kasus rumah produksi film porno itu yakni sebagai sound engineering.
Baca Juga: Cocok Untuk Bernostalgia Hingga Anti FOMO, Ini 5 Drama Viu yang Trending Pekan Lalu
Sementara tersangka SE sebagai sekretaris dan talent wanita dalam salah satu film porno yang diproduksi.**
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang