Marak Kasus Anak Dianiaya Orang Tua, Ini Langkah Pemerintah

- 27 September 2023, 18:06 WIB
Ilustrasi penganiayaan anak
Ilustrasi penganiayaan anak /Pixabay/ RDNE Stock project

JURNAL SOREANG - Belakangan ini, banyak anak-anak menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh orang tua sendiri.

Terkait hal itu, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan melakukan sejumlah langkah.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar mengatakan, pihaknya dipastikan melakukan pendampingan dan pemulihan bagi anak-anak tersebut.

Baca Juga: Link Streaming Drama Korea The Worst of Evil Episode 1 Sub Indo, Tayang Perdana Hari Ini!

"Kami memastikan pendampingan dan pemulihan bagi anak yang menjadi korban," ucap Nahar dalam keterangannya, Rabu 27 September 2023.

Nahar mencontohkan kasus ibu setrika anaknya di Jambi dan kasus anak yang diikat orang tuanya di pohon pisang di Boyolali, Jawa Tengah.

Kementerian PPPA, lanjutnya, memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah menangkap para pelaku.

Baca Juga: Mengenal Astana Anyar Kecamatan Paling Kecil, Sejarah Namanya Berawal dari Larangan Pemerintah Hindia Belanda

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa Tim SAPA 129 Kementerian PPPA juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bungo, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bungo, serta P2TP2A Boyolali atas penanganan dua kasus tersebut.

"Terhadap kasus anak yang diikat di pohon pisang di Boyolali, kami sudah mendapatkan laporan bahwa korban saat ini telah berada di tempat yang aman dan P2TP2A Boyolali akan memastikan pendampingan dan pemulihan bagi korban," bebernya.

"Sementara untuk kasus di Kabupaten Bungo, Jambi, Tim SAPA akan berkoordinasi dengan UPTD PPA Jambi untuk informasi perkembangan kasusnya, khususnya penanganan luka fisik yang diderita korban dan memantau proses hukumnya," sambung Nahar.

Baca Juga: Sambil Menunggu Pemilu 2024, Yuk Cek DCS DPRD Dapil Sumatera Selatan 5, Berikut Nama-nama Calegnya

Ia menegaskan, dalam dua kasus tersebut, para pelaku melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Para pelaku, tambahnya, terancam pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.

Nahar menyebut, hukuman itu dapat ditambah sepertiga apabila yang melakukan penganiayaan adalah orang tuanya.

Baca Juga: Datanya Resmi dari KPU, Berikut DCS DPRD Dapil Sumatera Selatan 4, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Wajib Cek

Selain melanggar UU Perlindungan Anak, menurutnya para pelaku juga dapat dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Apabila dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, pelaku dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.

Hal itu sesuai dengan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x