Ketua Tim Pelaksana, Saras Putri Utami, mengungkapkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba ilegal merupakan ancaman yang perlu ditangani dengan serius.
Ia menekankan pentingnya dukungan dan partisipasi dari semua elemen masyarakat, termasuk keluarga, pendidikan, instansi pemerintah, swasta, dan aparat keamanan.
Tes urine ini merupakan implementasi dari Inpres Nomor 2 Tahun 2020 yang bertujuan untuk mendeteksi dini dan mencegah penyalahgunaan narkoba, terutama di lingkungan Bapas.
Proses pengambilan sampel tes urine dilakukan mulai pukul 09.00 WIB dan selesai pada pukul 11.00 WIB.
Hasil dari pengambilan sampel pada 92 pegawai Bapas Kelas I Bandung menunjukkan bahwa seluruhnya negatif.
Ini menunjukkan komitmen mereka dalam mencegah penyalahgunaan narkoba dan memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.***