Bawaslu Dorong KPU Revisi Aturan Sosialisasi di Lembaga Penyiaran: Harusnya Lebih Fleksibel

- 16 September 2023, 15:41 WIB
Bawaslu Dorong KPU Revisi Aturan Sosialisasi di Lembaga Penyiaran: Harusnya Lebih Fleksibel
Bawaslu Dorong KPU Revisi Aturan Sosialisasi di Lembaga Penyiaran: Harusnya Lebih Fleksibel /PMJ News

JURNAL SOREANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15.

Diketahui, PKPU Nomor 15 tersebut berkaitan dengan kampanye, termasuk tentang sosialisasi di lembaga penyiaran.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya berharap langkah sosialisasi dapat dilakukan peserta pemilu.

Baca Juga: Sebelum Nobar Nanti Malam, Inilah Prediksi Susunan Pemain Persis vs PSIS BRI Liga 1, Siapa saja yang Absen?

Pasalnya, lanjut Bagja, saat ini ada partai peserta pemilu baru dan partai lama, serta ada yang mendapat nomor urut berbeda.

Tentunya, ia menekankan sosialisasi tersebut dilakukan dengan catatan tidak sambil melakukan kampanye.

"Apakah sosialisasi kemudian diperbolehkan dalam frekuensi publik karena aturannya tidak ada sebenarnya? Seharusnya, aturan sosialisasi lebih fleksible dibandingkan dengan kampanye, namun di PKPU 15 agak restrict (dibatasi)," ucap Bagja dalam keterangannya, Jumat 15 September 2023.

Baca Juga: Kasus Korupsi Penyaluran Beras Bansos di Kemensos, KPK Kembali Tahan 2 Tersangka

Lebih jauh Bagja menjelaskan perbedaan sosialisasi dan kampanye, dimana kampanye ditandai dengan tiga unsur.

Tiga unsur kampanye!tersebut, sambungnya, yaitu peserta pemilu atau pihak yang dituju, usaha untuk meyakinkan, serta penawaran visi misi, program kerja, dan citra diri.

"Tidak diperkenankan akumulasi dari tiga hal ini, yakni adanya peserta pemilu, usaha untuk meyakinkannya, dan juga penawaran visi misi, program, dan citra diri," terang Bagja.

Baca Juga: Nonton Gratis! Ini Link Live Streaming Arema FC vs Persita BRI Liga 1 Hari Ini, Dilengkapi Starting XI

Kemudian terkait pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu 2024, ia menegaskan jangan sampai ada unsur fitnah dan penghinaan terhadap agama.

"Harapannya, pemberitaan di media sosial akan merujuk pada teman-teman lembaga penyiaran. Juga, masyarakat akan mengacu pada lembaga penyiaran, apakah berita ini benar atau tidak," ujar Bagja.

Selain itu, ia juga berharap pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu 2024 menjadi semakin baik sehingga dapat menjadi rujukan pemberitaan di media sosial dan masyarakat.

Baca Juga: Baru Mulai, Ini Link Streaming Persib vs Persikabo 1973 Hari Ini Lengkap Ada Starting Susunan Pemainnya

"Terima kasih atas sumbangsih teman-teman lembaga penyiaran dalam pemberitaan dan juga penyiaran mengenai pemilu dan hal-hal yang berkaitan dengan seluruh ketentuan pemilu," tandasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah