Risal menegaskan bahwa jika persyaratan yang diajukan oleh DJKA tidak dipenuhi, kegiatan uji coba operasional terbatas akan dihentikan.
"Jika PT KCIC tidak dapat memenuhi persyaratan yang kami tetapkan selama pelaksanaan uji coba, maka uji coba terbatas ini akan batal demi hukum, dan pelaksanaannya akan segera dihentikan sampai seluruh persyaratan terpenuhi kembali," tegas Risal.
Mari kita harapkan agar PT KCIC dapat memenuhi semua persyaratan yang diajukan oleh DJKA sehingga uji coba terbatas Kereta Cepat Jakarta-Bandung dapat berjalan dengan lancar dan aman. Ke depannya, semoga kereta cepat ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Indonesia.***