Tayangan Adzan Maghrib TV Swasta Tampilkan Ganjar Pranowo, KPI: Tak Melanggar Aturan

- 15 September 2023, 12:58 WIB
Bakal calon presiden (bacapres) PDIP Ganjar Pranowo.
Bakal calon presiden (bacapres) PDIP Ganjar Pranowo. /Jurnal Soreang/

JURNAL SOREANG - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan tanggapannya terkait tayangan adzan Maghrib di salah satu stasiun televisi (TV) swasta yang menampilkan bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo.

KPI menilai bahwa tayangan itu tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso mengatakan pihaknya sudah meminta klarifikasi stasiun TV yang menayangkan adzan Maghrib tersebut.

Baca Juga: Pemkot Bandung, OJK, dan Ombudsman RI Sosialisasikan KUR: untuk Permodalan UMKM di Pasar Kosambi

"Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran adzan Maghrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan," ucap Tulus dalam keterangannya, Kamis 14 September 2023.

Meski demikian, pihaknya akan menindaklanjuti tayangan-tayangan terkait pemilu yang berpotensi melanggar netralitas.

Salah satu langkah yang diambil KPI adalah menjalin koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Pers.

Baca Juga: Hasil Skor 0-1, Al Ittihad Menang Dengan Gol Tunggal Karim Benzema, Pada Liga Arab Saudi

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x