Pancek Digital: Senjata Baru KPK dalam Perang Melawan Korupsi di Perusahaan

- 14 September 2023, 08:30 WIB
Pancek Digital: Senjata Baru KPK dalam Perang Melawan Korupsi di Perusahaan
Pancek Digital: Senjata Baru KPK dalam Perang Melawan Korupsi di Perusahaan /

JURNAL SOREANG - Pancek Digital untuk Cegah Korupsi di Perusahaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mengatasi kasus suap yang melibatkan pelaku usaha dengan mendiseminasikan Panduan Cegah Korupsi (Pancek) dalam versi digital.

Pancek digital ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha melakukan self-assessment terkait prosedur pencegahan korupsi di perusahaan masing-masing.

Roro Wide Sulistyowati, Kepala Satuan Tugas Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, menjelaskan bahwa harapannya adalah Pancek dapat diadopsi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah Jambi.

Perusahaan-perusahaan dapat mengakses Panduan Cegah Korupsi secara online melalui website JAGA.id KPK.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Lantik Laksamana Madya Irvansyah sebagai Kepala Badan Keamanan Laut RI

Menurut data KPK hingga Juni 2023, kasus terbesar yang ditangani KPK adalah kasus penyuapan dengan jumlah 948 kasus.

Angka ini signifikan jika dibandingkan dengan kasus korupsi lainnya, seperti korupsi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang hanya mencapai 309 kasus.

"Sebanyak 399 pelaku usaha terlibat dalam kasus penyuapan ini. Inilah tugas pencegahan agar angka ini dapat ditekan, sehingga pelaku usaha yang terjerat korupsi tidak semakin bertambah," jelas Wide.

Baca Juga: Ormas Islam Persis Desak agar Pemerintah Tarik dan Hentikan Film His Only Son, Ini Persoalannya

Lebih lanjut, Wide menyebutkan bahwa sebanyak 129 tersangka berasal dari BUMN/BUMD, menunjukkan bahwa pelaku usaha, termasuk pengelola BUMN/BUMD, sangat rentan terjerat dalam kasus korupsi. Data ini menjadi dorongan bagi KPK untuk melakukan pencegahan korupsi, termasuk di kalangan BUMN dan BUMD.

Kehadiran KPK dalam acara Diseminasi Panduan Cegah Korupsi untuk BUMD di Jambi diapresiasi oleh Sudirman, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi. Sudirman menyatakan bahwa Jambi memiliki 15 BUMD yang data-data terkait dapat diakses melalui aplikasi e-BUMD milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang mencakup bidang air minum, jasa keuangan, dan berbagai usaha lainnya.

"Kami berharap BUMD tetap menjadi harapan setelah menghadapi krisis multidimensi sejak tahun 1997. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi daerah terutama dalam meningkatkan peran BUMD dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dukungan dari KPK sangat diharapkan dalam memberikan pendampingan kepada daerah," ungkap Sudirman.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah