Blokir 3 Website Film Dewasa serta Rekening Tersangka, Polisi Koordinasi dengan Kominfo dan Bank

- 13 September 2023, 21:45 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polisi meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk memblokir 3 website yang menyebarkan film asusila dewasa dengan sistem berbayar.

Langkah itu merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus rumah produksi film dewasa dengan 5 orang tersangka.

"Sudah kita mintakan pemblokiran ke Kominfo," tutur Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa 12 September 2023.

Baca Juga: Selebgram Asal Palembang Adelia Putri Salma Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Tiga website yang diajukan pemblokiran dalam kasus tersebut yaitu https://bossinema.com/, https://kelassbintangg.com/, dan https://togefilm.com/.

Selain itu, tambah Ade Safri, pihaknya juga menjalin koordinasi dengan pihak bank untuk memblokir rekening yang digunakan tersangka.

"Termasuk kita juga sudah mintakan juga pemblokiran rekening (penampung pembayaran) kepada bank yang bersangkutan," ucapnya.

Baca Juga: Ternyata Presiden FIFA Sangat Semangat dan Tak Sabar Perhelatan Piala Dunia U-17 di Indonesia, Ini Komentarnya

Adapun 5 orang yang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari 4 laki-laki dan 1 perempuan.

4 tersangka laki-laki tersebut berinisial I, JAAS, AIS, dan AT. Sedangkan tersangka perempuan berinisial SE.

Tersangka I berperan sebagai sutradara, admin website, pemilik, dan produser. Sementara JAAS berperan sebagai kameramen, AIS sebagai editor, dan AT sebagai sound engineering.

Baca Juga: Timnas U-23 Lolos ke Piala Asia, Ini Pujian Shin Tae-Yong

Kemudian, 1 tersangka perempuan berinisial SE dalam kasus tersebut berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran film dewasa.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah