Menkopolhukam RI Mahfud MD Berikan Klarifikasi Terkait Hak Tanah di Pulau Rempang, Batam

- 9 September 2023, 10:18 WIB
Menkopolhukam RI Mahfud MD Berikan Klarifikasi Terkait Hak Tanah di Pulau Rempang, Batam
Menkopolhukam RI Mahfud MD Berikan Klarifikasi Terkait Hak Tanah di Pulau Rempang, Batam /Antara

JURNAL SOREANG - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Republik Indonesia, Mahfud MD, memberikan klarifikasi terkait permasalahan hak atas tanah di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

Ia menjelaskan bahwa hak atas tanah ini telah diberikan kepada sebuah perusahaan melalui Surat Keputusan (SK) pada tahun 2001 dan 2002.

Namun, pada tahun 2004, hak atas penggunaan tanah tersebut diketahui telah diberikan kepada pihak lain.

Baca Juga: Indonesia Naik 3 Peringkat FIFA, Netizen : Butuh 11 Kali Laga lagi untuk Tembus 100 Dunia

Situasi menjadi semakin rumit ketika pada tahun 2022, investor berencana masuk ke Pulau Rempang, tetapi pemegang hak asli menemukan bahwa tanahnya telah ditempati oleh pihak lain.

Dikutip Jurnal Soreang dari situs berita Antara, Mahfud MD mengakui bahwa ada kekeliruan dalam proses ini yang perlu diluruskan.

Namun, ia menekankan bahwa permasalahan ini terkait dengan proses pengosongan tanah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Ini bukan tentang hak atas tanahnya atau hak guna usahanya, melainkan tentang proses yang telah terjadi.

Baca Juga: Sedang Berlangsung! Pertandingan Brasil vs bolivia, Kualifikasi Piala Dunia 2026

Menkopolhukam juga menyebut bahwa jika ada pertanyaan mengenai status tanah sebagai tanah ulayat, ia tidak memiliki informasi terkait hal tersebut.

Namun, ia menyarankan bahwa data terkait hal ini mungkin dapat ditemukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Mahfud MD juga menjelaskan bahwa beberapa surat keputusan yang dikeluarkan oleh KLHK telah dibatalkan karena adanya kesalahan dalam dasar hukumnya.

Hal ini dilakukan untuk mengatasi masalah yang muncul akibat investasi dan penggunaan tanah yang diinginkan oleh banyak investor.

Baca Juga: Dimulai Hari Ini! Cek Jadwal Lengkap Kualifikasi Piala Asia U-23 Timnas Indonesia, Jam Berapa Saja?

Dengan demikian, permasalahan ini bukan tentang hak tanah yang sah, melainkan tentang pengosongan tanah yang diperlukan untuk mengakomodasi investasi yang diinginkan, seiring dengan upaya untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi dalam proses sebelumnya.***

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah