Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Raffi Ahmad, maupun Manajemen Rans Nusantara FC terkait nama yang digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab, yang menginfokan kegiatan Rans FC disponsori situs judi slot seperti akun @info.ransfc.
Pelanggaran Hukum
Untuk diketahui, perbuatan tersebut adalah jelas pelanggaran hukum.
UU No7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian, Pasal 1 menyebutkan bahwa: "Menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan.."
Baca Juga: Cak Imin Diperiksa KPK, Ma'ruf Amin: Semoga Tak Ada Unsur Politisasi
Didalam UU ITE Pasal 27 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2, para pelaku yang secara sengaja mendistribusikan konten judi online, sehingga situs tersebut menjadi dapat diakses orang lain, harus bertanggungjawab dan menghadapi ancaman pidana paling lama 6 tahun. Dan denda maksimal Rp1 Miliar.
Hukuman ini mengancam para admin yang berani menjadikan situs judi online sebagai sponsor atau pemasang iklan.
Sementara itu, kepada para pemain yang tergiur dapat dijerat Pasal 303 ayat (1),
"Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda
paling banyak sepuluh juta rupiah:
a. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan
dengan melanggar ketentuan Pasal 303."***