Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dieksekusi dan Masuk ke Lapas Sukamiskin

- 7 September 2023, 09:30 WIB
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dieksekusi dan Masuk ke Lapas Sukamiskin
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dieksekusi dan Masuk ke Lapas Sukamiskin /

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan eksekusi terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, dengan memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Eksekusi dilakukan setelah vonis Mardani Maming memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa eksekusi tersebut dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

Mardani Maming dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor, dan dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun setelah dikurangi masa penahanan selama proses penyidikan.

Baca Juga: Prajurit Aniaya Warga Sipil Hingga Tewas, Panglima TNI Sampaikan Permohonan Maaf

Selain hukuman penjara, Mardani Maming juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.

Putusan Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Mardani Maming dan memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang menjatuhkan vonis tersebut pada tanggal 1 Agustus 2023.

Dengan eksekusi ini, Mardani Maming akan menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin selama 12 tahun.

Baca Juga: Ho Chi Minh City Datang Berkunjung, Sekda DKI Siap Kolaborasi Transportasi dan Pariwisata

Jika tidak mampu membayar uang pengganti, dia akan mendekam di dalam penjara selama 4 tahun tambahan. Hal ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi dan penegakan hukum di Indonesia.

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah