Penguatan Konvergensi dan Sinergi Antar Kementerian Terkait Pencegahan Perkawinan Anak

- 7 September 2023, 10:00 WIB
Woro Srihastuti Sulistyaningrum, Penguatan Konvergensi dan Sinergi Antar Kementerian Terkait Pencegahan Perkawinan Anak
Woro Srihastuti Sulistyaningrum, Penguatan Konvergensi dan Sinergi Antar Kementerian Terkait Pencegahan Perkawinan Anak /

JURNAL SOREANG - Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melalui Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menekankan pentingnya penguatan konvergensi dan sinergi antar Kementerian/Lembaga (K/L) terkait upaya pencegahan perkawinan anak. 

Hal ini disampaikannya saat mengadakan acara Penguatan Kapasitas Bagi Para Pihak yang Melakukan Pendampingan Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Cirebon.

Woro mengungkapkan bahwa perlu adanya peningkatan bimbingan perkawinan pra nikah bagi remaja usia sekolah. 

Baca Juga: KTT ASEAN: Kanada Jajaki Kemitraan Strategis Perdagangan dan Energi Bersih

Hal ini bertujuan agar para remaja memiliki pemahaman yang menyeluruh tentang makna perkawinan. 

Imron Rosadi, Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kemenko PMK, menjelaskan bahwa tujuan dari penguatan kapasitas ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan teknis dalam pencegahan perkawinan anak di masyarakat setempat.

Perkawinan anak merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan bentuk kekerasan terhadap anak. 

Baca Juga: KTT KE 24 Jokowi Mengatakan jika Republik Korea Merupakan Mitra Masa Depan bagi ASEAN

Anak yang dipaksa menikah atau menikah di bawah usia 18 tahun rentan mengalami dampak negatif seperti akses pendidikan yang terbatas, kualitas kesehatan yang buruk, tindak kekerasan, dan kemiskinan.

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah