"Di lokasi, kami temukan berbagai peralatan elektronik yang diduga digunakan untuk menunjang operasional praktek judi online tersebut, diantaranya ada beberapa HP, ada sarana untuk koneksi internet, kemudian ada juga PC, dan laptop," bebernya.
"Sejumlah 240 Personal Computer atau laptop dengan merk Lenovo, Dell, dan Asus. Selanjutnya, kami temukan juga 253 handphone, diantaranya merk Redmi, Vivo, Ovo, dan Iphone. Kemudian 58 rekening bank, diantaranya BCA, BRI, Mandiri, dan Permata," tambahnya.
Setelah dilakukan penangkapan, lanjut Adi Vivid, 31 orang itu lantas diperiksa dan kemudian diketahui bahwa mereka memiliki peran yang berbeda-beda.
"Pertama, peran mereka adalah sebagai administrator dan leader telemarketing website. Kemudian ada juga petugas telemarketing, dan ada juga petugas administrator dan koordinator dari seluruh website," terangnya.
Dalam kasus tersebut, tersangka yang merupakan koordinator ataupun leader akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang TPPU.
Sementara untuk tersangka yang berperan sebagai karyawan telemarketing, dikenakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dan Pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang