Polisi Gerebek Markas Pengelola Judi Online di Bali: 31 Pelaku Ditangkap

- 31 Agustus 2023, 14:59 WIB
Polisi Gerebek Markas Pengelola Judi Online di Bali: 31 Pelaku Ditangkap
Polisi Gerebek Markas Pengelola Judi Online di Bali: 31 Pelaku Ditangkap /PMJ News

JURNAL SOREANG - Dittipidsiber Bareskrim Polri menggerebek lokasi yang digunakan untuk mengelola judi online di wilayah Sanur, Denpasar Selatan, Bali.

Dalam penggerebekan ini, puluhan orang diamankan yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, pengungkapan kasus judi online ini berkat patroli siber Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Polda jajaran.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil: Citarum Harum Harus Berlanjut Menuju Jabar Juara

"Kami melakukan penindakan atau penggerebekan yaitu dilaksanakan pada Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekitar pukul 02.30 WITA," ungkap Adi Vivid dalam keterangannya, Rabu 30 Agustus 2023.

"Dalam penggerebekan tersebut, Alhamdulillah kita mengamankan 31 orang yang diduga pelaku pengelola website," sambungnya.

Adi Vivid menjelaskan bahwa lokasi tersebut dijadikan markas untuk mengelola beberapa website judi online.

Baca Juga: Liga Arab : Benzema Absen Neymar Belum Main, Al Ittihad Diramal akan Draw 2-2 Hadapi Al-Hilal      

"Di lokasi, kami temukan berbagai peralatan elektronik yang diduga digunakan untuk menunjang operasional praktek judi online tersebut, diantaranya ada beberapa HP, ada sarana untuk koneksi internet, kemudian ada juga PC, dan laptop," bebernya.

"Sejumlah 240 Personal Computer atau laptop dengan merk Lenovo, Dell, dan Asus. Selanjutnya, kami temukan juga 253 handphone, diantaranya merk Redmi, Vivo, Ovo, dan Iphone. Kemudian 58 rekening bank, diantaranya BCA, BRI, Mandiri, dan Permata," tambahnya.

Setelah dilakukan penangkapan, lanjut Adi Vivid, 31 orang itu lantas diperiksa dan kemudian diketahui bahwa mereka memiliki peran yang berbeda-beda.

Baca Juga: Selamat Kamu Lolos Kartu Prakerja Gelombang 60? Segera Cek Jadwal dan Cara Beli Pelatihan, Jangan Sampai Telat

"Pertama, peran mereka adalah sebagai administrator dan leader telemarketing website. Kemudian ada juga petugas telemarketing, dan ada juga petugas administrator dan koordinator dari seluruh website," terangnya.

Dalam kasus tersebut, tersangka yang merupakan koordinator ataupun leader akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang TPPU.

Sementara untuk tersangka yang berperan sebagai karyawan telemarketing, dikenakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dan Pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah