Selain menangkap 2 tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 5 pot tanaman ganja, 3 botol biji ganja, 1 pack pupuk.
Kemudian, tiga klip biji ganja dengan berat total 17,62 gram, 1 klip ganja seberat 0,58 gram, 13 puntung ganja, satu alat linting ganja, satu alat grinder, 10 pack papir atau kertas rokok, dan satu pack pupuk hidroponik.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: 7 Contoh Lomba Anak-anak di Peringatan Maulid Nabi Muhammad 2023 1445 H
Mereka terancam hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang