Polisi Ungkap Pesulap Oge Arthemus Jadi Pemasok Biji Ganja untuk Ditanam

- 30 Agustus 2023, 17:17 WIB
Polisi menangkap seorang pesulap berinisial IAS alias OA atau dikenal dengan nama Oge Arthemus (44) pada hari Jumat 25 Agustus 2023 lalu.
Polisi menangkap seorang pesulap berinisial IAS alias OA atau dikenal dengan nama Oge Arthemus (44) pada hari Jumat 25 Agustus 2023 lalu. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polisi menangkap seorang pesulap berinisial IAS alias OA atau dikenal dengan nama Oge Arthemus (44) pada hari Jumat 25 Agustus 2023 lalu.

Pesulap yang ditangkap polisi di wilayah Yogyakarta itu diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, dalam kasus ini, polisi juga menangkap tersangka lain berinisial AH.

Baca Juga: Bagaimana Contoh Rangkaian Acara Peringatan Maulid Nabi 2023? Begini Referensinya

"Dari hasil pengungkapan, berhasil diamankan 2 orang tersangka atas nama inisial AH dan IAS alias OA," tutur Syahduddi dalam keterangannya, Selasa 29 Agustus 2023.

Syahduddi menyebut, peran dari tersangka Oge adalah sebagai pemasok biji ganja kepada AH untuk ditanam di kediamannya.

"Dari pengakuan AH, didapat informasi bahwa biji ganja yang ditanam oleh pelaku AH didapat dari pelaku lain atas nama IAS alias OA," beber Syahduddi.

Baca Juga: Piala EFL : Doncaster Rovers Diramal akan Kalah 1-2 dari Everton, Yoaussef Chermiti Pecah Telur ?   

Selain menangkap 2 tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 5 pot tanaman ganja, 3 botol biji ganja, 1 pack pupuk.

Kemudian, tiga klip biji ganja dengan berat total 17,62 gram, 1 klip ganja seberat 0,58 gram, 13 puntung ganja, satu alat linting ganja, satu alat grinder, 10 pack papir atau kertas rokok, dan satu pack pupuk hidroponik.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: 7 Contoh Lomba Anak-anak di Peringatan Maulid Nabi Muhammad 2023 1445 H

Mereka terancam hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah