JURNAL SOREANG - Pada tahun anggaran CPNS 2022 terdapat hampir 2.000 peserta yang lolos menjadi ASN membongkar diri.
Berita ini dipublikasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada awal Agustus 2023.
Sejumlah alasan yang melatarbelakangi 1.921 peserta mengecewakan diri mereka diantaranya ekspektasi penghasilan yang dianggap tidak sesuai.
Baca Juga: Mengenal Kings League, Kompetisi Sepak Bola Buatan Gerard Pique yang Berbeda dengan Biasanya
Pendapatan peserta yang mengecewakan diri tersebut beranggapan pendapatan yang didapat tidak sesuai dengan beban pekerjaan yang dilakoni.
Untuk itu, Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto menghimbau kepada para peserta CPNS 2023 untuk melakukan persiapan dan pertimbangan matang agar kejadian ini tidak terulang.
Haryomo menerangkan, BKN menyediakan tambahan fitur informasi yang jelas dan mendetail pada portal SSCASN, sebagai langkah antisipasi.
Baca Juga: Kemenkominfo Menghimbau agar Masyarakat tidak Membagikan Data Pribadi di Medsos
Keterangan tersebut dikutip Jurnal Soreang dari siaran pers BKN.go.id, Minggu, 27 Agustus 2023.
Sebagai informasi, Tim Jurnal Soreang membuat rangkuman terkait 5 jenis potongan yang tercantum di dalam slip gaji PNS ketika sudah waktunya menerima upah.
Rangkuman ini dibuat sebagai salah satu bahan pertimbangan sebelum membuat keputusan mengikuti seleksi CPNS 2023.
1. Potongan PPh21 oleh Dirjen Pajak
Potongan ini akan disesuaikan dari gaji pokok yang diterima sesuai golongan
2. Iuran BPJS Kesehatan
Potongan BPJS Kesehatan sebanyak 10 persen, ditanggung bersama 5 persen dari gaji, 4 persen dibayar oleh instansi/perusahaan, dan 1 persen dibayar melalui pengurangan gaji karyawan.
3. BPJS Ketenagakerjaan
Didalam potongan BPJSTK mencakup 2 jenis, untuk Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Baca Juga: CPNS 2023: Katat dan Pelajari Pertanyaan Wawancara Seleksi CPNS Berikut ini
Perhitungan potongan Jaminan Pensiun, 1 persen dibayar oleh karyawan dan 2 persen ditanggung karyawan.
Sementara JKK mengambil dari gaji sebanyak 0,24 persen dan JKM 0,3 persen.***