CPNS 2023: Ketahui Dulu Potongan Apa Saja saat PNS Gajian, Berikut ini Rinciannya

- 27 Agustus 2023, 18:46 WIB
ilustrasi perhitungan potongan gaji
ilustrasi perhitungan potongan gaji /Pixabay.com

Perhitungan potongan Jaminan Pensiun, 1 persen dibayar oleh karyawan dan 2 persen ditanggung karyawan.

Sementara JKK mengambil dari gaji sebanyak 0,24 persen dan JKM 0,3 persen.***

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah