Diduga Ilegal, Polisi Gagalkan Pemberangkatan 9 Calon Tenaga Kerja ke Jepang

- 26 Agustus 2023, 18:11 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi /PMJ News

Pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut, mulai dari belasan paspor hingga tiket pesawat dengan tujuan Jepang.

"Kami amankan adalah tiket pesawat tujuan Jepang dan beberapa paspor atas nama korban. Kemudian beberapa visa, lalu ada beberapa unit HP milik tersangka. Ini barang bukti dari Apartemen Kalibata," jelasnya.

"Kemudian barang bukti yang kami dapatkan di Sleman antara lain ada 17 paspor lainnya, ada satu bundel dokumen asli dari sebuah perusahaan di Indonesia, kemudian ada SIUP, lalu ada lembar dokumen perizinan lainnya," sambung Ade Ary.

Baca Juga: Klik untuk Nonton Gratis! Link Live Streaming Indonesia vs Vietnam di Final Piala AFF U 23 2023, Yuk!

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Ketiga tersangka juga dijerat Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah