JURNAL SOREANG - Kementerian ESDM memberlakukan aturan baru terkait pembelian gas elpiji bersubsidi ukuran 3kg.
Aturan yang berlaku mulai 1 Januari 2024 itu mewajibkan warga untuk turut serta membawa KTP saat hendak membeli gas elpiji 3 kg.
Oleh karena itu, Kementerian ESDM mengimbau warga segera mendaftarkan diri agar tetap bisa menikmati gas melon itu.
Baca Juga: Liga Jerman : RB Leipzig diramal akan menang 3-1 atas Stuttgart, Lois Openda Cetak Gol Lagi ?
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji menjelaskan, pembelian gas elpiji 3 kg nantinya hanya akan diperuntukkan bagi warga yang KTP-nya sudah terdata.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut bertujuan agar subsidi yang diberikan pemerintah dapat lebih tepat sasaran.
"Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023," ucap Ariadji dalam keterangannya, Jumat 25 Agustus 2023.
"Aturan itu menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap," sambungnya.
Dalam memutuskan kebijakan ini, Ariadji memastikan bahwa pemerintah sudah barang tentu mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini.
"Mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat," tandasnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang