Untuk Hari Libur Nasional hampir dinerlakukan bagi smeua karwayawan dan pegawai baik pegawai negari maupun swasta.
Sedangkan cuti bersama diberlakukan bagi pegawai negari sipil, dan dikebalikan pada kebijakan isntansi tempat bekerja bagi pegawai swasta.
Baca Juga: Memasuki Akhir Agustus, Berikut Daftar Tanggal Merah di Bulan September 2023, Libur Berapa Hari?
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Bulan September
Berdasarkan putusan SKB 3 Menteri berkut daftar Hari Libur Nasional sepanjanag Bulan September 2023:
-28 September: Maulid Nabi SAW
-Tidak memiliki cuti bersama.
***