Apakah Ada Cuti Bersama untuk Libur 17 Agustus 2023? Cek Isi SKB 3 Menteri Terbaru

- 12 Agustus 2023, 12:41 WIB
Apakah tanggal 17 Agustus 2023 ada cuti bersama? cek SKB 3 Menteri
Apakah tanggal 17 Agustus 2023 ada cuti bersama? cek SKB 3 Menteri /

JURNAL SOREANG - HUT ke 78 Kemerdekaan republik Indoneisa akan segera tiba pada tanggal 17 Agustus 2023 mendatang. 

Apakah tanggal 17 Agustus 2023 yang menjadi Hari Jadi Bangsa Indonesia, masuk dalam salah satu Hari Libur Nasional yang ditetapkan SKB 3 Menteri?

Jika menjadi Hari Libur Nasional, apakah tanggal 17 Agustus 2023 sebagai HUT ke 78 RI memilik jatah cuti bersama?

Baca Juga: Perputaran Uang Judi Online Capai Rp100 Triliun, Begini Tanggapan Menkominfo

Tanggal 17 Agustus menjadi hari bersejeah bagi bangsa Indoensia, yang mana pertama kali bangsa kita mendeklarasikan kemerdekaan. 

Tentu nantinya pada tangal 17 Agustus 2023, seluruh rakyat Indonesia akan memeriahkan dan memepringati Hari Kemerdekaan. 

Berkaitan dengan hal tersebut pemerintah dalam SKB 3 Menteri memutuskan bahwa tanggal 17 Agustus 2023 sebagai salah satu Hari Libur Nasional. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok, Minggu 13 Agustus 2023: Berhati-hatilah dengan Keputusan Penting, Pisces!

Lalu apakah memiliki jatah cuti bersama?

Dalam SKB 3 Menteri terbaru 2023, bahwasannya dijelaskan tidak ada jatah cuti bersama untuk Hari Libur Nasional 17 Agustus 2023. 

Halaman:

Editor: Nasichatul Ma'Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x