Walaupun tidak semua anggota terpilih memiliki latar belakang hukum, namun bukan berarti tidak mempelajari dasar-dasar hukum.
Pasalnya, tegas Bagja, divisi penyelesaian sengketa di Bawaslu erat kaitannya dengan proses hukum.
Ia mencontohkan, anggota terpilih harus mampu membedakan alat bukti dan barang bukti dalam hukum acara proses pembuktian.
Baca Juga: Cek Fakta, Panji Gumilang Divonis 20 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Penistaan Agama, Benarkah?
Apabila anggota tidak dapat membuktikan, sambungnya, akan fatal dalam penentuan keputusan sidang.
"Jadi bapak dan ibu harus menguasai hukum karena akan menjadi pemutus proses sengketa pemilu," imbuh Bagja.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang