"Pada pukul 05.00 WIB, pecah tawuran yang dimulai dari saling lempar batu," sambung Bobby.
Korban AM, lanjutnya, saat itu melintas di tengah tawuran sambil berboncengan dan terlihat oleh tersangka FNU.
"Langsung melakukan pengejaran dan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit," bebernya.
Baca Juga: Saksikan Segera! Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Timor Leste di Piala AFF U23, Klik Link di Sini
Akibat pembacokan itu, ujar Bobby, korban AM mengalami luka di kepala sebelah kanan dan mendapatkan perawatan intensif di RS Tarakan sebelum akhirnya meninggal dunia.
"Korban mengalami luka bacok di bagian kepala. Sempat menjalani perawatan selama seminggu, tapi nyawanya tak tertolong lagi," imbuh Bobbu.
Akibat perbuatannya, tersangka FNU dikenakan Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang