Ngeri! Tawuran Maut di Penjaringan Jakut, Satu Pelaku Bacok Lawannya Hingga Tewas

- 20 Agustus 2023, 20:20 WIB
Ngeri! Tawuran Maut di Penjaringan Jakut, Satu Pelaku Bacok Lawannya Hingga Tewas
Ngeri! Tawuran Maut di Penjaringan Jakut, Satu Pelaku Bacok Lawannya Hingga Tewas /PMJ News

JURNAL SOREANG - Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan menangkap seorang pria berinisial FNU (20) yang merupakan tersangka penganiayaan.

Tersangka FNU melakukan pembacokan terhadap korban berinisial AM (24) saat tawuran antar kelompok di Jalan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Bobby Danuardi mengatakan, dua kelompok yang terlibat tawuran adalah Luar Batang dan Muara Baru.

Baca Juga: Konvoi Sambil Bawa Celurit di Jakbar, Tiga ABG Diduga Hendak Tawuran Ditangkap Polisi

"Jadi, ada dua kelompok yang bertikai yaitu kelompok Luar Batang dengan kelompok Muara Baru. Seorang tersangka sudah kami amankan," ucap Bobby dalam keterangannya, Minggu 20 Agustus 2023.

Bobby menuturkan, tersangka FNU awalnya mendapatkan informasi di Instagram bahwa kelompok Muara Baru akan diserang oleh Luar Batang.

"Mendapat informasi akan diserang oleh kelompok lain, FNU bereaksi dan mencari lawan yang dimaksud," tuturnya.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG, Ini Link Streaming Timnas Indonesia vs Timor Leste di Piala AFF U23 2023

"Pada pukul 05.00 WIB, pecah tawuran yang dimulai dari saling lempar batu," sambung Bobby.

Korban AM, lanjutnya, saat itu melintas di tengah tawuran sambil berboncengan dan terlihat oleh tersangka FNU.

"Langsung melakukan pengejaran dan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit," bebernya.

Baca Juga: Saksikan Segera! Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Timor Leste di Piala AFF U23, Klik Link di Sini

Akibat pembacokan itu, ujar Bobby, korban AM mengalami luka di kepala sebelah kanan dan mendapatkan perawatan intensif di RS Tarakan sebelum akhirnya meninggal dunia.

"Korban mengalami luka bacok di bagian kepala. Sempat menjalani perawatan selama seminggu, tapi nyawanya tak tertolong lagi," imbuh Bobbu.

Akibat perbuatannya, tersangka FNU dikenakan Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah