JURNAL SOREANG - Anggota DPR RI, Ismail Thomas resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ismail diduga terlibat dalam kasus korupsi tambang dan disangkakan Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan begitu, anggota Komisi I tersebut terancam hukuman selama maksimal lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta.
Baca Juga: Waduh! Jurrien Timber Pemain Baru Arsenal Alami Cedera Lutut saat Pertandingan Pertamanya
"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," jelas Kapuspen Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa 15 Agustus 2023.
Adapun bunyi Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi adalah sebagai berikut:
"Pejabat yang dengan sengaja memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dapat dipenjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta."