Anggota DPR Ismail Thomas Jadi Tersangka dan Terancam Lima Tahun Penjara, Ini Kasusnya

- 15 Agustus 2023, 20:51 WIB
Anggota DPR RI, Ismail Thomas
Anggota DPR RI, Ismail Thomas /Jurnal Soreang /Dok. DPR RI

JURNAL SOREANG - Anggota DPR RI, Ismail Thomas resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ismail diduga terlibat dalam kasus korupsi tambang dan disangkakan Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dengan begitu, anggota Komisi I tersebut terancam hukuman selama maksimal lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta.

Baca Juga: Waduh! Jurrien Timber Pemain Baru Arsenal Alami Cedera Lutut saat Pertandingan Pertamanya

"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," jelas Kapuspen Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa 15 Agustus 2023.

Adapun bunyi Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi adalah sebagai berikut:

"Pejabat yang dengan sengaja memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dapat dipenjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta."

Baca Juga: Jalan Pagi di Kota Ternate, Malut, Prilly Latuconsina Geram Melihat Banyaknya Sampah Bertebaran di Selokan

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x