Dugaan Korupsi Pengadaan Truk di Basarnas, KPK Periksa Sejumlah Saksi Swasta, Siapa Saja?

- 15 Agustus 2023, 14:25 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers /Dok. Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan Rescue Carrier Vehicle Basarnas tahun 2014 masih terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satunya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak swasta terkait kasus tersebut.

"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 14 Agustus 2023.

Ali menambahkan, saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta yang merupakan petinggi perusahaan.

Mereka adalah Direktur PT Lanba Wisesa yakni Ruhut Ehy W dan seorang wirausaha bernama Yayuk Rahayuning.

Tim penyidik KPK, lanjut Ali, sebelumnya telah melakukan pemeriksaan kepada dua orang direktur perusahaan sebagai saksi.

Mereka disinyalir memiliki keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi di Basarnas tersebut.

Dua orang petinggi perusahaan yang telah menjalani pemeriksaan itu yakni Direktur Utama PT Dipta Safari Jaya, Tandiono Sinaryufo dan Direktur PT Omega Raya Mandiri, Loveray Stanly Rayco Sanger.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan keikutsertaannya perusahaan para saksi dalam lelang proyek pengadaan di Basarnas," jelas Ali.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Dugaan korupsi tersebut berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle Basarnas pada tahun 2014 silam.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan yang menjerat Kabasarnas Henri Alfiandi.

"KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi di Basarnas RI tahun 2012-2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014," ucap Ali dalam keterangannya, Kamis 10 Agustus 2023.

Dalam kasus ini, Ali menyebut bahwa KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka yang berasal dari sipil, penyelenggara negara, dan pihak swasta.

"Para tersangka yang sudah kami tetapkan ini dari sipil, tentu penyelenggara negara, dan pihak swasta," ungkapnya.

Ali memastikan, pengumuman profil para tersangka beserta pasal yang disangkakan akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan dan penahanan.

"Terkait profil lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan hukum, dan pasal yang disangkakan, belum dapat kami sampaikan karena pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik masih berproses," terangnya.

Tim penyidik KPK hingga saat ini masih terus mencari serta mengumpulkan alat bukti lanjutan sebelum mengumumkan dan menahan para tersangka.

"Kecukupan alat bukti menjadi dasar kami untuk nantinya menyampaikan secara lengkap konstruksi utuh perkara ini," tandas Ali.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah