Kemenag Bekukan Sementara Izin 4 Travel Umrah: Terbukti Gagal Berangkatkan Jemaah

- 12 Agustus 2023, 20:08 WIB
Ilustrasi gambar, jemaah haji
Ilustrasi gambar, jemaah haji /Dok. Pikiran Rakyat

Mustolih juga mendukung langkah Law Inforcemant Kemenag yang diambil sebagai upaya melakukan pelindungan hukum kepada jemaah agar tidak terulang kembali kasus Fisrt Travel dan Abu Tour.

"Pembekuan izin merupakan penghukuman dari segi hukum administrasi sebagai langkah menjaga iklim penyelenggaraan dan bisnis umrah agar tetap kondusif," jelas Mustolih dalam keterangannya, Sabtu 12 Agustus 2023.

Ia berharap, penindakan Kemenag tidak berhenti di situ karena menurutnya travel-travel nakal tersebut juga harus mengembalikan biaya dan memberikan kompensasi kepada jemaah yang menjadi korban.

Baca Juga: H-5 17 Agustus 2023, Segera Share 10 Twibbon HUT RI ke 78 ke Seluruh Media Sosial, Gratis Tak Perlu Bayar!

"Jika tidak, maka Kemenag bisa mencairkan bank garansi yang dibuat oleh travel manakala mereka melakukan proses pendaftaran yang menjadi syarat diterbitkannya izin PPIU untuk diberikan kepada jemaah," tegasnya.

Apabila pimpinan dan para pengurus PPIU dalam masa pembekuan masih belum memiliki iktikad baik menjalankan rekomendasi Kemenag, ia menyebut perlu dipertimbangkan untuk mencabut izin secara permanen.

PPIU tersebut juga bisa dimasukkan dalam black list dan tidak diberikan izin mendirikan travel baru dalam kurun waktu tertentu agar menjadi efek jera dan sebagai pembelajaran bagi masyarakat luas.

Baca Juga: H-5 17 Agustus 2023, Segera Share 10 Twibbon HUT RI ke 78 ke Seluruh Media Sosial, Gratis Tak Perlu Bayar!

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah