JURNAL SOREANG - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) membekukan izin usaha 4 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Sanksi pembekuan tersebut berlaku sejak 29 Mei 2023 lalu untuk masa bervariatif, mulai enam bulan hingga satu tahun.
Keempat PPIU itu yakni PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, PT Mubina Fifa Mandiri, dan PT Arafah Medina Jaya.
Sanksi dijatuhkan Kemenag karena mereka terbukti tidak profesional, lalai, dan gagal memberangkatkan maupun memulangkan jemaah umrah.
Menurut Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, pemberian sanksi terhadap 4 travel umrah itu merupakan kebijakan yang sangat tepat.
Ditambah lagi, sambungnya, pembekuan izin diberlakukan setelah melalui proses kajian, analisis, pemantauan, dan klarifikasi langsung kepada pihak travel.