Kemenag Bekukan Sementara Izin 4 Travel Umrah: Terbukti Gagal Berangkatkan Jemaah

- 12 Agustus 2023, 20:08 WIB
Ilustrasi gambar, jemaah haji
Ilustrasi gambar, jemaah haji /Dok. Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) membekukan izin usaha 4 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Sanksi pembekuan tersebut berlaku sejak 29 Mei 2023 lalu untuk masa bervariatif, mulai enam bulan hingga satu tahun.

Keempat PPIU itu yakni PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, PT Mubina Fifa Mandiri, dan PT Arafah Medina Jaya.

Baca Juga: Bukan Amalan Dzikir, Doa Maupun Wirid, Mbah Moen Sarankan Lakukan ini agar Rezeki Berlimpah, Kaya Raya!

Sanksi dijatuhkan Kemenag karena mereka terbukti tidak profesional, lalai, dan gagal memberangkatkan maupun memulangkan jemaah umrah.

Menurut Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, pemberian sanksi terhadap 4 travel umrah itu merupakan kebijakan yang sangat tepat.

Ditambah lagi, sambungnya, pembekuan izin diberlakukan setelah melalui proses kajian, analisis, pemantauan, dan klarifikasi langsung kepada pihak travel.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 13 Agustus 2023! Virgo, Cancer, Leo Temukan Dalam Hati untuk Membangun Kembali Hubungan

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x