Wah Ternyata Korban Pelecehan di kontes kecantikan Ada 30 Korban, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

- 9 Agustus 2023, 19:56 WIB
Kuasa Hukum korban pelecehan seksual Miss Universe Indonesia berinisial N, Mellisa Anggraini (depan) mengatakan body checking dan pemotretan tanpa busana tidak ada dalam rundown acara.
Kuasa Hukum korban pelecehan seksual Miss Universe Indonesia berinisial N, Mellisa Anggraini (depan) mengatakan body checking dan pemotretan tanpa busana tidak ada dalam rundown acara. /ANTARA/Ilham Kausar

JURNAL SOREANG - Kuasa hukum korban dugaan pelecehan di kontes kecantikan, Mellisa Anggraini mengungkapkan ada 30 peserta yang menjadi korban pelecehan dalam ajang tahunan tersebut.

Namun dari 30 orang yang diduga kaut menjadi korban pelecehan yang memberikan kuasa kepada dirinya baru 7 orang.

"Sebenarnya yang mengalami ada 30 orang. Tapi yang baru memberikan kuasa baru 7 orang. Tapi berjalannya waktu terus bertambah," katanya saat mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya pada, Rabu 9 Agustus 2023.

Baca Juga: 2 Korban Kapal Tenggelam di Perairan Halsel Belum Ditemukan Tim SAR Terus Melakukan Pencarian

Mellisa juga menyampaikan kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut soal kronologi dalam kasus tersebut.

"Tentu saya menyampaikan apa yang disampaikan oleh para korban, apa-apa yang mereka alami," katanya.

Dia juga menyampaikan dampaknya terhadap korban. "Terus bagaimana dampaknya terhadap mereka, kenapa akhirnya memutuskan melaporkan ini. Termasuk kronologi gambaran besar nanti didalami lagi," katanya.

Mellisa membawa bukti tambahan ke polisi namun dirinya belum bisa menjabarkan bukti baru tersebut.

Baca Juga: Bali United Menjelma Jadi Klub Sepakbola yang Disegani, Begini Sejarahnya

Polda Metro Jaya segera meminta keterangan korban dugaan pelecehan seksual berupa foto tanpa busana saat pengecekan tubuh (body checking) dalam  kontes kecantikan tersebut.

"Yang pasti kita akan panggil dulu korban, kita mintai keterangan dalam waktu dekat," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 8, Agustus 2023 kemarin.

Yuliansyah juga menjelaskan pemanggilan korban tersebut untuk mengetahui cerita dari versi mereka saat peristiwa tersebut terjadi.

Namun Yuliansyah belum menjelaskan waktu pemanggilan korban tersebut karena harus berkoordinasi dengan kuasa hukum korban.

Baca Juga: Apakah Trading di MIFX Sudah Mendapatkan Izin Bappebti? Berikut Ini Adalah Penjelasanya

"Kita mau koordinasi ini dengan kuasa hukum pelapor, kapan mereka siap datang," katanya.***

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah