JURNAL SOREANG - Di zaman yang sudah serba canggih seperti sekarang banyak orang bisa mencari pendapatan dengan mudah, salah satunya dengan trading.
Namun ada hal harus diperhatikan jika Anda ingin mencoba untuk memulai trading.
Hal tersebut adalah Anda harus memastikan bahwa platform trading tersebut sudah mengantongi izin dan berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Baca Juga: Gegara Geruduk Mapolrestabes Medan, Mayor Dedi Hasibuan Diperiksa Puspom Atas Perintah Panglima TNI
Lantas apakah ada broker trading yang sudah diawasi oleh Bappebti, jawabannya ada, salah satunya adalah PT Monex Investindo Futures atau biasa disingkat MIFX.
MIFX Indonesia merupakan platform trading resmi dan legal yang sudah memiliki izin dan berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Dikutip dari mifx.com, MIFX merupakan salah satu perusahaan broker yang didirikan pada tahun 2000.
Selain itu MIFX mengklaim akan selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan berstandar internasional dengan biaya yang kompetitif.