Putusan MA Terpidana Seumur Hidup Ferdy Sambo, Begini Tanggapan Keluarga Brigadir Joshua

- 9 Agustus 2023, 11:19 WIB
Komarudin Simanjuntak Ketua Tim Pengacara Keluarga Brigadir (Anumerta) Nofriansyah Jhoshua Hutabarat, menyatakan sangat kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawati dan Ricky Rizal.
Komarudin Simanjuntak Ketua Tim Pengacara Keluarga Brigadir (Anumerta) Nofriansyah Jhoshua Hutabarat, menyatakan sangat kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawati dan Ricky Rizal. /Antara /

JURNAL SOREANG- Komarudin Simanjuntak Ketua Tim Pengacara Keluarga Brigadir (Anumerta) Nofriansyah Jhoshua Hutabarat, menyatakan sangat kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawati dan Ricky Rizal.

" Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat," kata Komarudin Simanjuntak di Jakarta.

Komarudin Simanjuntak menilai Putri Candrawati sebagai pelaku utama, yang sejak awal mengaku telah dilecehkan olen Brigadir Joshua, dan mengadukan kepada suaminya, dengan melibatkan dua ajudannya untuk menembak Brigadir Joshua.

 

Dengan demikian menurut Komarudin Simanjuntak, ketiga terdakwa ini memiliki peran dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.

"Tanggapan yang sama berlaku, tetapi terlepas dari apa yang dilakukan Putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan ini, tegas Komarudin Simanjuntak.

Komarudin mengatakan pula bahwas pihaknya telah menduga jika putusan MA akan demikian adanya, karena kemungkinan ada lobi-lobi politik. Mengingat putusan pengadilan tingkat negeri dan tinggi saling menguatkan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dapat Keringanan Hukuman Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup, MA: Vonis Sudah Inkrah

"Sebenarnya kami sudah tau putusan akan ini melalui yang disebut dengan 'lobi-lobi pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kami karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa lobi-lobi, dalam tanda petik begitu" ujar Komarudin.

Jadi, apa yang di lakukan Putri Candrawati itu jauh lebih jahat daripada yang lainnya, tapi dia sangat diringankan habis hukumannya, jadi 50 persen" Kata Komarudin lagi.

Sebagaimana telah di beritakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA)-RI telah memutuskan hukuman terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi Pidana penjara seumur hidup, yang sebelum adalah terpidana mati.

 

Sedangkan putusan hukuman bagi tiga terdakwa lainnya juga lebih ringan daripada pada putusan-putusan sebelumnya, yakni 10 tahun penjara bagi Putri Candrawati (PC) , Isteri dari Ferdy Sambo, yang sebelumnya 20 tahun penjara. Dan Kuat Ma'ruf, (KM) dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara, dan Rizky Rizal (RR) 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara***

Editor: Sarnapi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah