Mellisa Anggraini, selaku kuasa hukum para korban dan peserta kontes kecantikan ini, melaporkan penyelenggara kegiatan itu sesuai dengan dasar pada Pasal 4,5,6,14,15, Undang-undang nomor 12 Tahun 2012, tentang tindak pidana Pidana Kekerasan Seksual. ***