JURNAL SOREANG - Beberapa hari belakangan ini, marak terjadi kecelakaan di jalan raya yang melibatkan anak-anak pengendara sepeda listrik dengan mobil boks.
Menjamurnya produk sepeda listrik membuat sejumlah anak menggunakannya sebagai mainan.
Terkait hal ini, Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjend Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Danto Restyawan memberikan tanggapannya.
Danto menegaskan bahwa penggunaan sepeda listrik tidak diperuntukkan bagi anak di bawah umur.
Selain itu, sambungnya, wajib memakai helm saat mengendarai sepeda listrik seperti halnya aturan yang berlaku untuk pengendara sepeda motor.
"Sepeda listrik kecepatan maksimumnya adalah 25 km per jam. Ketentuan menggunakan sepeda listrik harus menggunakan helm, usia paling rendah 12 tahun," ucap Danto dalam keterangannya, Kamis 3 Agustus 2023.
Baca Juga: 10 Tradisi Unik 17 Agustus di Berbagai Daerah, Rayakan Kemerdekaan dengan Keberagaman
Hal itu, tambahnya, penting untuk ditekankan mengingat maraknya kecelakaan sepeda listrik karena digunakan di luar ketentuan regulasi.
Danto menyebut, aturan itu sendiri tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Berpedoman pada aturan tersebut, Danto menjelaskan bahwa sepeda listrik harus dioperasikan di lajur khusus dan dalam kawasan tertentu.
Baca Juga: Bupati Bandung Dadang Supriatna Dorong Digitalisasi dan TI Pengelolaan Arsip
Ia mencontohkan, kawasan wisata, kawasan perkantoran, area di luar jalan, wilayah pemukiman, dan area di luar jalan.
Jika lajur khusus dimaksud tidak tersedia, lanjutnya, maka penggunaan sepeda listrik bisa dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang