Pelaku TPPO juga bukan hanya mempengaruhi korban dengan pendidikan yang rendah tetapi juga menyasar orang-orang berpendidikan tinggi.
Data Sistem Informasi Online, Perlindungan Perempuan dan Anak,(Simfoni PPA) mencatat dari tahun 2020-2022 terdapat 1.418, kasus TPPO dengan korban sebanyak 1.581 orang.
Sebagaimana dikutip dari Data Global Financial Integrity tahun 2017, yang menunjukan bahwa rata-rata kerugian sekitar Rp 1,6 triliun dihasilkan dari kegiatan-kegiatan transnasional, salah satunya adalah tindak-pindana perdagangan orang.***