Baru Tahu! Ternyata Layanan Publik Bagi Penghayat Kepercayaan Berupa KTP Diserahkan Kemendikbudristek

- 30 Juli 2023, 09:22 WIB
Direktorat Jenderal Kebudayaan (Ditjenbud) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kota Surakarta menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan kolom agama Kepercayaan secara simbolis kepada penghayat kepercayaan di Solo Raya (Kota Surakarta, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogir
Direktorat Jenderal Kebudayaan (Ditjenbud) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kota Surakarta menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan kolom agama Kepercayaan secara simbolis kepada penghayat kepercayaan di Solo Raya (Kota Surakarta, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogir /Kemendikbud ristek/

JURNAL SOREANG — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan (Ditjenbud) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kota Surakarta menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan kolom agama Kepercayaan secara simbolis kepada penghayat kepercayaan di Solo Raya (Kota Surakarta, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen dan Klaten).

Penyerahan ini dalam acara pembukaan Festival Budaya Spiritual, di Balaikota Surakarta, baru-baru ini.

Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas tentang Penataan Administrasi Kependudukan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, di Kantor Presiden, Jakarta, 4 April 2018, menegaskan,  putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pencantuman status penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada KTP dan Kartu Keluarga (KK), bersifat final dan mengikat, sehingga pemerintah berkewajiban untuk menjalankan keputusan itu.

 

Kemendikbudristek pun terus berupaya memfasilitasi dan mempercepat pelayanan bagi masyarakat penghayat kepercayaan untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara dan tanpa diskriminasi.

Pada acara Festival Budaya Spiritual, Dirjen Kebudayaan, Hilmar Farid mengatakan, akses terhadap pelayanan salah satunya adalah akses terhadap pendidikan.

Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Peserta Didik Penghayat di Satuan Pendidikan serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelestarian Tradisi.

Baca Juga: Pemilu 2024, KPU RI: Pemilih 17 Tahun Belum Ada KTP Bisa Mencoblos dengan Bawa Kartu Keluarga

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x